a

Sahroni Minta Pelaku Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Dihukum Maksimal

Sahroni Minta Pelaku Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Dihukum Maksimal

JAKARTA (18 Oktober): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa geram terhadap dua orang tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sahroni meminta penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Pelaku di kasus panti asuhan Tangerang ini sangat biadab, kejahatannya sudah di luar nalar, dan tidak layak diberi ampun sama sekali. Maka jika kita masih sama-sama memiliki hati nurani, saya harap penegak hukum bisa menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/10).

Sahroni juga meminta pelaku dijerat juga dengan pasal berlapis; penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan anak.

Pelaku seperti ini harus dibina dengan waktu maksimal, kalau enggak, bakal ada lebih banyak korban,” tegasnya.

Legislator NasDem ini pun meminta kepada pihak kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk berkolaborasi memberikan fasilitas pemulihan kepada para korban.

Saya juga meminta agar pihak kepolisian dan KPAI, berkolaborasi untuk memberikan fasilitas pemulihan fisik dan mental kepada para korban. Negara harus hadir dan penuhi itu. Karena saya yakin, korban atas kejadian ini sangat banyak, dan beberapa mungkin belum berani speak up karena trauma atau semacamnya. Makanya, saya minta hadirkan ruang aman bagi para korban,” papar Sahroni.

Wakil rakyat dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) ini juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pun jika ada korban yang merasa di lingkungannya terjadi hal demikian, Sahroni meminta untuk segera melapor.

Saya harap kasus keji seperti ini tidak terulang kembali. Namun jika ternyata masih ada, tolong saksi atau korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, kejahatan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, terbongkar setelah menerima laporan dari seorang warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.

(RO/*)

Add Comment