a

Kang Rachmat Soroti Penyelenggaraan dan Perlindungan Peserta Didik Pesantren Melalui Perda Pesantren

Kang Rachmat Soroti Penyelenggaraan dan Perlindungan Peserta Didik Pesantren Melalui Perda Pesantren

BANDUNG (29 Oktober): Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di daerah pemilihan masing-masing. Kali ini Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat dari Fraksi Partai NasDem menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jl Pamitran RW09 Kel Cipadung kulon, Kec Panyileukan, Bandung.

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Kang Rachmat itu menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No 18 tahun 2019.

Dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan serta perlindungan.

Pemerintah sudah mempersiapkan semuanya. Mungkin dulu proposal menumpuk untuk pesantren di pemerintahan, yang kebagian ya kebagian. Di sisi lain yang tidak ya tidak. Tapi sekarang sudah ada aturannya, semua jelas dan sudah ada Perdanya dan di atur dalam pasal pasal,” kata Kang Rachmat, dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Adapun kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Pesantren ini terus dilakukan kepada masyarakat, terutama kepada para pemilik Pondok Pesantren. Hal ini penting dilakukan agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi optimal kebermanfaatannya.

Selain itu kegiatan sosialisasi juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

Dalam materi Sosper ini saya sampaikan tata kelola hak dan kewajiban peserta didik dan penyelenggara pesantren , semua jelas dasar hukumnya dan ada perlindungannya dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren,” ungkapnya.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta sosper tentang apakah perda pesantren ini mengikat aturan juga oleh pemerintah terkait perlindungan anak di pesantren. Mengingat maraknya aksi tindak pidana asusila pada anak di bawah umur yang marak terjadi di kalangan peserta didik di pesantren.

Perda ini mengatur tata kelola selain keuangan, tapi mengatur juga bagaimana pola didik dan akhlak perangkat pesantren, mulai dari Pengurus, pimpinan, pendidik hingga peserta didik. Semua sudah di atur dan sudah ada standarnya, tidak hanya asal duduk. Semua ada aturannya, Insya Allah dapat mencegah hal hal yang tadi tidak diinginkan, dan hal hal menyimpang bisa kita tindak tegas,” pungkasnya.

(RO/VIC)

 

 

Add Comment