Willy Berharap RUU PPRT Menjadi Fokus Perhatian 100 Hari ke Depan
JAKARTA (31 OKtober): Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya berharap adanya komitmen yang selaras antara pemerintah dan DPR dalam memberikan perhatian serius bidang sumber daya manusia (SDM). Hal itu akan menjadi energi baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Oleh karena itu Willy meminta agar RUU PPRT menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam 100 hari ke depan.
“Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit karena jejak kebersamaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditorehkan sebelumnya,” jelas Willy di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Legislator NasDem yang sudah dua periode duduk Senayan itu mengatakan, dukungan DPR, organisasi sipil, dan pemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT akan menjadi harapan baru dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia ke depan.
“Dalam pidatonya, Presiden Prabowo selalu memberi catatan penting soal pelindungan SDM dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu bersama dukung niat baik ini,” tegas Willy.
Hadirnya undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan bagi PRT, kata Willy, diharapkan akan menghadirkan perubahan sikap masyarakat terhadap pekerja domestik. Kontribusi pekerja rumah tangga akan lebih dihargai bila RUU PPRT disahkan.
“Ini juga dapat mengurangi stigma negatif terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang tidak layak. Dengan mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, pengesahan RUU ini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keadilan gender,” paparnya.
Pengesahan RUU PPRT memang berkesinambungan dengan amanat konstitusi Indonesia dan konvensi internasional seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang telah diratifikasi Indonesia bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan termasuk dalam konteks pekerjaan.
Dengan mempertimbangkan urgensi, tantangan, dan implikasi dari pengesahan RUU PPRT, Willy menekankan sangat penting bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekalipun merupakan pekerjaan di sektor informal, profesi PRT harus mendapat hak dan perlindungan yang sama.
“Pengesahan RUU PPRT akan memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perlindungan pekerja di sektor informal. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa,” tandas Willy.
RUU PPRT diketahui tak hanya melindungi pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Hal itu penting dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan setara antara pekerja rumah tangga dan majikan. (dpr.go.id/*)