NasDem Dukung Polri Tuntaskan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
JAKARTA (2 November): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, menyampaikan apresiasinya dan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang, saya juga mengapresiasi kepada penegakan hukum yang langsung bertindak,” ujar Andina dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka, termasuk beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi serta warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam memblokir situs judi online dengan meminta uang dari pengelola situs-situs tersebut.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah,” kata Andina.
Dalam kesempatan itu Andina juga menyoroti perkembangan pesat internet di Indonesia yang membawa tantangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mencegah dampak negatif pada generasi muda.
“Fenomena judi online ini cukup meresahkan, terutama karena bisa berdampak pada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera ditangani, ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ini, serta berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi di Komdigi.
“Kami ikut memastikan pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan baik oleh semua pihak,” ujarnya.
Andina juga mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan adanya Kementerian Komunikasi dan Digital yang berfokus pada pengelolaan digitalisasi di Indonesia.
“Kami mengapresiasi terbitnya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital No. 2 Tahun 2024 terkait upaya pemberantasan judi online. Kami siap bersinergi dengan Komdigi untuk mendorong mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam dunia digital,” jelasnya.
Kasus ini sendiri berkembang setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru yang terkait dengan pembukaan blokir situs judi online. Kini, total ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap 14 tersangka,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra, Sabtu (2/11).
Wira menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan berencana menyita aset-aset hasil kejahatan para tersangka.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan melakukan pembersihan internal di kementeriannya dan memperkuat pakta integritas agar seluruh jajaran Komdigi mendukung pemberantasan judi online.
“Kami berkomitmen untuk bersih-bersih, dan sudah menegaskan kepada jajaran internal agar taat pada pakta integritas untuk melawan judi online,” tutur Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11).
(RO)