Martin Dorong Perlindungan Hukum Tata Niaga Komoditas Endemik Sumut
MEDAN (8 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap komoditas endemik khas Sumatera Utara (Sumut). Komoditas tersebut antara lain kemenyan, andaliman, dan kemiri. Menurutnya, komoditas-komoditas itu selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam tata niaga.
“Saat saya menemui petani komoditas khas di Sumut, seperti petani kemenyan, andaliman, dan kemiri, saya mendapatkan masukan bahwa mereka merasa komoditas ini dibiarkan dalam sistem tata niaga yang serupa dengan komoditas lain. Padahal, tanaman ini hanya tumbuh di daerah ini dan memiliki karakteristik khusus. Perlu ada regulasi yang mengatur tata niaga khusus untuk komoditas-komoditas khas seperti ini,” ungkap Martin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kamis (7/11).
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu menambahkan, tanpa perhatian khusus, komoditas khas itu berisiko punah, terutama jika petani tidak mendapatkan imbal hasil yang layak.
“Dengan harga yang rendah, petani enggan melanjutkan budidaya tanaman-tanaman tersebut. Jika harga hasil panen terus rendah, generasi berikutnya mungkin tidak akan melanjutkan budidaya tanaman khas ini,” terang Martin.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa tanaman endemik, seperti kemenyan, hanya bisa tumbuh di kawasan hutan dan tidak bisa dibudidayakan dalam bentuk kebun. Hal itu menambah tantangan bagi petani, karena aktivitas mereka sering kali berada di kawasan hutan yang dilindungi.
“Tanaman seperti kemenyan tumbuh di hutan, bukan di kebun. Jika berada di kawasan hutan yang dilindungi, tentu petani membutuhkan perlindungan hukum agar aktivitas mereka sah dan terlindungi,” jelasnya.
Martin menekankan pentingnya regulasi yang dapat mendukung tata niaga komoditas endemik di seluruh Indonesia. Dengan adanya regulasi yang tepat, petani dapat lebih sejahtera dan tanaman-tanaman endemik dapat dilestarikan.
“Petani kemenyan, misalnya, membutuhkan perlindungan hukum untuk menjalankan aktivitas mereka. Saya rasa ini juga berlaku untuk tanaman endemik di daerah lain. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk mendukung mereka,” pungkasnya.
(dpr.go.id/*)