a

Martin Manurung Pimpin Baleg DPR Serap Aspirasi Masyarakat Kalbar

Martin Manurung Pimpin Baleg DPR Serap Aspirasi Masyarakat Kalbar

PONTIANAK (15 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung memimpin kunjungan kerja Baleg DPR ke Kalimantan Barat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Kami mengapresiasi usulan yang diberikan Pemprov Kalimantan Barat, termasuk terkait pembentukan daerah baru, perlindungan anak, peradilan anak, dan masyarakat hukum adat. Ini tentu akan menjadi masukan berharga bagi Baleg,” ungkap Martin dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (14/11).

Martin mengungkapkan, salah satu isu yang banyak diperbincangkan sekarang ini adalah RUU Masyarakat Hukum Adat. Isu itu juga menjadi perhatian saat kunjungan Baleg ke Provinsi Sumatra Utara.

Kami mencatat masukan yang kuat dari provinsi-provinsi terkait masyarakat hukum adat. Nantinya, dalam pembahasan, kami akan mengundang perwakilan dari provinsi-provinsi yang telah memberikan masukan untuk memperkuat argumentasi terkait dengan masyarakat hukum adat, baik dari sisi komunitas adat maupun pemerintah provinsi,” terang Martin.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu menambahkan bahwa usulan resmi dari pemerintah terkait RUU prolegnas belum diterima sepenuhnya oleh Baleg.

Kami akan mengadakan rapat pada Senin ini untuk membahas hal tersebut. Saat ini kami fokus mencari masukan dari pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat,” imbuh Martin.

Ia juga menyoroti pentingnya menyelesaikan undang-undang yang tertunda (carry over).

Dari sisi prioritas, kami akan mengutamakan undang-undang yang masih ‘mangkrak’. Kami akan menilai urgensi berdasarkan kebutuhan saat ini dan mendengarkan masukan dari pemerintah. Kami juga akan mempertimbangkan desain perundang-undangan yang diperlukan untuk mencapai target-target pembangunan pada periode 2025-2029,” tukasnya.

Dalam evaluasi Prolegnas 2020-2024, terdapat 256 RUU yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 230 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, 36 RUU berasal dari daftar RUU Prioritas, dan 190 RUU berasal dari daftar RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, terdapat 6 RUU yang masih masuk dalam daftar carry over, 21 RUU yang sudah diharmonisasi dan sedang dibahas, serta 22 RUU masih dalam proses penyusunan. Sedangkan 174 RUU yang masuk daftar Prolegnas 2020-2024 tidak pernah diusulkan sebagai prioritas.

Dengan adanya evaluasi ini, kita bisa melihat mana saja yang perlu diprioritaskan dan didorong untuk diselesaikan dalam prolegnas berikutnya,” pungkas Martin.

(dpr.go.id/*)

Add Comment