Martin Dorong RUU Komoditas Khas untuk Lindungi Komoditas Endemik
JAKARTA (18 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong RUU Komoditas Khas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Beleid itu penting untuk mengatur tata niaga dan melindungi komoditas khas daerah di Tanah Air.
“Ada satu RUU yang pada waktu kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara yang mungkin juga penting untuk dicantumkan, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Komoditas Khas,” ujar Martin dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan DPD RI membahas penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Martin mengatakan, Indonesia mempunyai komoditas yang khas di masing-masing daerah. Selama ini komoditas khas seperti kemenyan, andaliman, dan kemiri dibiarkan dalam sistem niaga yang serupa dengan komoditas lain.
Padahal, lanjut Martin, komoditas itu memiliki karakteristik khusus dan perlu regulasi khusus untuk mengatur tata niaganya.
“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini tidak pernah mendapatkan, baik perlindungan maupun tata niaga yang adil. Nah ini saya rasa perlu untuk menjadi masukan buat kita bagaimana melindungi komoditas-komoditas khas yang ada di daerah,” tandasnya.
Pengaturan dan perlindungan khusus, lanjut legislator Partai NasDem itu, diperlukan agar komoditas-komoditas itu tidak hilang.
“Seperti komoditas kemenyan, kalau di Sumatera Utara Komoditas andaliman dan sejenisnya. Saya yakin di Jawa dan di tempat-tempat lain juga ada,” tukas Martin.
(*)