Pemanfaatan Anggaran Pendidikan Harus Efektif dan Transparan
JAKARTA (18 November): Efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan harus benar-benar dikedepankan di tengah upaya restrukturisasi kelembagaan kementerian di sektor pendidikan.
“Efektivitas dan transparansi anggaran pendidikan harus benar-benar dikedepankan, agar setiap rupiah yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dapat berdampak secara maksimal,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Pada Rapat Kerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisainstek), dan Menteri Kebudayaan dengan Komisi X DPR, Senin (18/11), disampaikan pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 untuk Kemendikdasmen senilai Rp33,545 triliun, Kemendiktisainstek senilai Rp57,681 triliun, dan Kementerian Kebudayaan Rp2,374 triliun.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR, berpendapat total anggaran yang dialokasikan pada kementerian di sektor pendidikan relatif rendah jika dibandingkan dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003, yang mewajibkan alokasi 20% APBN untuk anggaran pendidikan. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan dialokasikan senilai Rp724,3 triliun.
Upaya untuk merealisasikan peningkatan anggaran kementerian yang menangani sektor pendidikan, jelas Rerie, harus konsisten diwujudkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Relatif rendahnya anggaran yang dialokasikan pada kementerian yang menangani sektor pendidikan, tambah Rerie yang merupakan legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, akan berdampak pada pencapaian sejumlah target di sektor pendidikan nasional.
Efektivitas dan transparansi anggaran, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan langkah yang wajib dilakukan di tengah keterbatasan alokasi anggaran di sektor pendidikan saat ini.
Menurut Rerie, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa harus tetap menjadi prioritas sesuai dengan pesan konstitusi dengan meningkatkan fokus dan efektivitas kebijakan dan anggaran, sesuai dengan amanat undang-undang terkait pendidikan dan kebudayaan. (*)