Komitmen untuk Prioritaskan RUU PPRT dan RUU MHA Harus Terus Dikawal
JAKARTA (19 November): Penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025 harus terus dikawal hingga menjadi undang-undang.
“Para legislator di Senayan sudah menyepakati sejumlah RUU untuk diprioritaskan pembahasannya, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT, pada masa sidang 2024-2025. Saya berharap komitmen ini harus dikawal bersama hingga UU MHA dan UU PPRT terwujud,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (19/11), menetapkan 41 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan 178 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Di antara daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 juga terdapat RUU MHA dan RUU PPRT yang konsisten diperjuangkan Fraksi Partai NasDem DPR untuk segera menjadi undang-undang.
Menurut Lestari, sejumlah RUU yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2025 merupakan RUU yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, RUU MHA dan RUU PPRT sangat layak untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang, mengingat kedua RUU tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.
Apalagi, ujar Rerie, perjalanan proses legislasi RUU MHA dan RUU PPRT sudah berlangsung lama sekitar 14 tahun untuk RUU MHA dan 20 tahun untuk RUU PPRT.
Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, mengajak koleganya di parlemen untuk konsisten menuntaskan pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT, yang merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2025, hingga menjadi undang-undang.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar dalam memperjuangkan RUU MHA dan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang, para wakil rakyat membangun semangat yang sama demi mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang kerap diderita masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.
(*)