Perlu Regulasi Khusus untuk Lindungi Kesejahteraan Hewan
JAKARTA (21 November): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mengungkapkan bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur larangan mengonsumsi hewan peliharaan nonpangan, seperti anjing dan kucing.
“Menurut saya, sebetulnya saat ini kita sudah membutuhkan undang-undang spesifik yang melarang dan mengatur khusus tentang konsumsi hewan peliharaan nonpangan,” ujar Rajiv di Jakarta, Kamis (21/11).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menegaskan, Fraksi Partai NasDem menilai perlu regulasi yang memuat tentang perlindungan kesejahteraan hewan.
“Nah kami Partai NasDem DPR menganggap perlindungan kesejahteraan hewan seperti kucing dan anjing penting dan memerlukan perhatian serius dari kita semua,” tegas Rajiv.
Ia mengungkapkan, semula larangan mengonsumsi hanya mengacu pada UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU No. 41/2014 juncto UU No. 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Belum terdapat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang larangan mengonsumsi hewan peliharaan nonpangan seperti anjing dan kucing.
Larangan mengonsumsi hewan peliharaan nonpangan seperti anjing dan kucing yang tertuang dalam RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tetapi RUU tersebut masuk alam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Sebelumnya, RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik diusulkan Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia ke Badan Legislasi DPR.
Semula, RUU bernama Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Namun larangan konsumsi tidak diterima Baleg DPR yang kemudian disetujui dengan nama RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. (RO/Safa/*)