NasDem Jawa Barat Imbau Timses dan Simpatisan Calon Kepala Daerah Hormati Masa Tenang Pilkada
Bandung (24 November): Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Dalam periode itu, KPU mengizinkan paslon menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.
Di dalam masa tenang kampanye ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para tim sukses maupun simpatisan paslon yang di dukung maju di kontestasi pilkada 2024 ini untuk menaati peraturan masa tenang agar tidak menjadi boomerang kepada paslon yang mereka dukung,
“Saya mengimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon nantinya,” ucapnya.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat ini pun mengingatkan , dengan menaati masa tenang kampanye sama dengan menjaga kondusivitas paslon dan menjauhkan paslon yang diusung dari masalah.
“Menaati peraturan masa tenang saya rasa bisa menjadi sebuah cara dalam mendukung kondusivitas pilkada ini, selain itu hal ini bisa menjauhkan paslon yang di usung dari masalah nantinya. kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi KPU,” ujarnya.
(VC)