Ketua Komisi II Pastikan Segera Tuntaskan Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
JAKARTA (16 Januari): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan Komisi II DPR RI akan segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menuntaskan dilema dan polemik hukum dalam rencana jadwal pelantikan kepala daerah.
Untuk itu, Komisi II DPR segera melayangkan surat undangan agar Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut serta dalam pembahasan tahapan dan jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada 2024.
“Komisi II akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, terdapat dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah.
Pertama, pelantikan dilaksanakan secara serentak setelah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dan berkekuatan hukum tetap. Maka bila merujuk jadwal sengketa PHPU di MK, diperkirakan akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Sedangkan, opsi kedua, pelantikan dilakukan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Artinya, pelantikan tetap merujuk pada ketentuan bahwa jadwalnya diagendakan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, sedangkan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota.
Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, mengakui bahwa dinamika menuju pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menemui dilema dan problematika hukum. Terutama putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 yang menyatakan pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK tuntas dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Terkecuali, lanjut Rifqi, terdapat pelaksanaan pemilihan ulang, perhitungan suara ulang, atau pengulangan pilkada karena keadaan mendesak atau force majeure.
Kendati demikian, UU No. 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
Untuk itu, Komisi II segera merumuskan formulasi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bersama sejumlah lembaga kepemiluan agar mendapatkan titik temu menentukan jadwal pelantikan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan melanggar dua pasal undang-undang ini,” pungkasnya.
(dpr.go.id/safa/*)