Rajiv Ingatkan Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi agar Patuh pada Hukum
JAKARTA (17 Januari): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menilai kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi sepanjang dua kilometer harus dilihat secara jernih. Perlu dilihat motif pemagaran yang dilakukan dua perusahaan swasta itu berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Menurut saya, kita harus lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” tukas Rajiv, Jumat (17/1/2025).
Rajiv menegaskan pemilik proyek harus patuh pada hukum, di mana kegiatan dan definisi reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan pihak yang mengeluarkan izin adalah setingkat menteri.
Kegiatan reklamasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai undang-undang dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 sudah dijelaskan kegiatan reklamasi termasuk di dalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk mengubah alur laut, dan yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan,”tegas Rajiv.
Meski demikian, Rajiv mengatakan Komisi IV DPR akan segera melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) untuk melihat dari dekat serta mencari tahu apakah ada potensi pelanggaran hukum atau tidak.
“Kami akan segera melakukan kunspek ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera menangani kasus ini,” lanjut Rajiv
Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Proyek pagar laut itu dinilai termasuk reklamasi dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, sehingga kegiatan pemagaran tidak dapat dilanjutkan. (yudi/*)