a

NasDem Setujui Revisi UU Minerba dengan Catatan

NasDem Setujui Revisi UU Minerba dengan Catatan

JAKARTA (21 Januari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, menyatakan Fraksi Partai NasDem menyetujui revisi undang-undang tentang perubahan keempat UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan beberapa catatan yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan di Baleg,” ujar Arif dalam rapat pleno pengambilan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil penyusunan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Banten I (Lebak dan Pandeglang) itu mengungkapkan, Fraksi NasDem memberikan catatan agar dalam proses pembahasan RUU tersebut memberikan perhatian khusus tentang peluang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, substansi tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.

Pemberian IUP mineral logam dan batu bara kepada perguruan tinggi, terutama terkait WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), masih membutuhkan kajian dan pendalaman,” ungkapnya.

Termasuk mempertimbangkan pemberian izin bagi perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, agar memenuhi syarat wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang potensial.

Perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dapat diberikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan WIUP dengan syarat wilayah atau daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang potensial,” tambah Arif.

Menurutnya, revisi UU Minerba juga perlu memperhatikan perkembangan nasional dan internasional. Untuk itu diperlukan akselerasi keterlibatan seluruh pihak agar dapat menopang dan menggenjot perekonomian nasional melalui aktivitas usaha pertambangan.

Fraksi Partai NasDem berpandangan dengan catatan, adanya perkembangan nasional dan internasional, perubahan Undang-Undang Minerba membutuhkan akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional dan ikut serta dalam kegiatan usaha pertambangan, mineral, dan batu bara,” jelasnya.

Arif juga meminta pengaturan WIUP, WIUPK, serta WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dapat memenuhi kewajiban delineasi dengan melakukan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, imbuhnya, pemberian izin usaha pertambangan bagi BUMN, BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat menopang perekonomian masyarakat dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

IUPK selain dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, serta kepada badan usaha swasta atau badan usaha milik ormas keagamaan agar memberikan prioritas fungsi ekonomi bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Safa/*).

Add Comment