Amelia Minta Komdigi Bersihkan Ruang Digital dari Konten Negatif
JAKARTA (22 Januari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari konten negatif, termasuk judi online (judol) yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial ekonomi.
“Dengan berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya modus operandi pelaku, diperlukan langkah-langkah pengawasan yang lebih inovatif dan kolaboratif, baik melalui pemanfaatan teknologi terkini, penguatan regulasi, maupun kerja sama internasional,” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Judi Online Komisi I DPR dengan pejabat Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Amelia, hal itu penting untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan serta mendukung transformasi digital yang positif di Indonesia.
“Saya mengapresiasi tindakan pemblokiran 43.000 konten digital oleh Komdigi. Tentu ini adalah langkah yang baik dalam pemberantasan judi online,” tegasnya.
Lebih lanjut Amelia menegaskan, diperlukan adanya penguatan regulasi melalui peraturan teknis turunan dari UU ITE yang lebih spesifik dalam mengatur prosedur pengawasan konten digital terkait judol.
“Regulasi ini juga harus mencakup panduan untuk penyedia platform digital dan mekanisme sanksi yang jelas dan tegas,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan Komdigi untuk menjalin kerja sama internasional dengan organisasi global dan pemerintah negara lain. Itu penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri, termasuk melalui pertukaran data dan teknik pemblokiran lintas batas.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah konten promosi dan komunitas terkait, terutama program afiliasi, newsletter atau email marketing. Menurut Amelia, banyak celah di mana konten tidak terlihat seperti mempromosikan judol, misalnya, dengan menggunakan akun palsu, foto palsu, atau membuat konten klikbait yang menyembunyikan situs judi online dan sering kali muncul melalui game online.
Fenomena itu juga terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Amelia menekankan hal itu harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judol yang semakin cerdik.
“Dari paparan tentang upaya pengawasan, kami tidak melihat adanya efek jera terkait pelanggaran judol ini,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut Amelia juga meminta BSSN memperkuat deteksi ancaman melalui teknologi lokal, meningkatkan respons insiden siber, dan memperluas edukasi keamanan kepada masyarakat. Upaya itu akan mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan mampu menghadapi ancaman yang terus berkembang.
“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membuka celah bagi ancaman siber lainnya, seperti pencurian data pribadi dan aktivitas kriminal lintas negara,” tegas Amelia.
Amelia mengusulkan perlu ada lembaga baru dengan dasar hukum yang baru untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital secara umum. Hal itu diperlukan jika Komdigi, BSSN, dan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital. (yudis/*)