Revisi UU No. 19/2003 Dorong BUMN Lebih Leluasa Menjalankan Bisnis
JAKARTA (3 Februari): Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah menyetujui Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Fraksi Partai NasDem menilai revisi penting untuk mendorong BUMN lebih lincah dalam menjalankan bisnis maupun penugasan dari pemerintah.
“BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” ucap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Subardi, persoalan BUMN selama ini karena gaya bisnis masih cenderung birokratis dan lamban. Hal itu wajar karena BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara. Adanya revisi yang mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.
“Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” kata legislator asal Yogyakarta itu.
Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN.
“Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” tambahnya.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. RUU tersebut sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023. Dengan pengesahan it, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.
“BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perushaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” tutup Subardi.
(NK/*)