a

Komdigi Diminta Bentuk Aturan Sementara Lindungi Ruang Digital dari Konten Negatif

Komdigi Diminta Bentuk Aturan Sementara Lindungi Ruang Digital dari Konten Negatif

JAKARTA (4 Februari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Aggraini, mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk aturan sementara untuk melindungi ruang digital dari konten negatif. Diperlukan aturan sementara sambil menunggu penyusunan RUU Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Menurut Amelia, penyebaran konten negatif seperti judi online, pinjol ilegal, penipuan, dan pornografi sudah sangat meresahkan, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.

“Sambil menunggu itu (RUU Perlindungan Anak di Ruang Digital) harus ada regulasi yang tegas terhadap platform-platform digital yang memuat konten negatif,” ujar Amelia di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Amelia menekankan, pembentukan suatu undang-undang memerlukan waktu. Sementara itu, dia menilai penyebaran konten negatif sudah sangat genting untuk diatasi.

“Kalau kita mengunggu undang-undang kan perlu waktu lama. Sambil menunggu itu harus ada regulasi yang tegas terhadap platform-platform digital yang memuat konten negatif,” ujarnya.

Amelia mengusulkan aturan itu bisa berbentuk peraturan menteri (permen). Dia meminta Kemkomdigi segera mengkaji aturan tersebut.

Lebih lanjut legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) itu juga mendukung pembatasan usia dalam mengakses ruang digital. Beberapa negara telah mengatur pembatasan usia tersebut.

“Jerman 13-16 tahun, Italia 14 tahun, Korsel, Inggris, Australia 16 tahun, dan India 18 tahun. Tiongkok bahkan membatasi akses anak 8-15 tahun hanya 1 jam per hari dan melarang penggunaan internet pada pukul 22.00-06.00,” ujarnya.

(Yudis/*)

Add Comment