a

Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Hak Anak Mendapatkan Pendidikan Bermutu

Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Hak Anak Mendapatkan Pendidikan Bermutu

JAKARTA (6 Februari): Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mulai dirasakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian itu mengalami pemotongan Rp8 triliun dari total anggaran sebesar Rp33,5 triliun, sehingga anggaran yang dikelola tinggal sekitar Rp25,5 triliun.

Angka tersebut terhitung jauh dari cukup untuk menangani kompleksitas permasalahan pendidikan di Indonesia,” ungkap anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ratih yang sudah dua periode duduk di komisi X DPR menambahkan, efisiensi pengelolaan keuangan negara tentu diperlukan, tetapi harus dilakukan tepat sasaran.

Pemotongan yang menyasar sektor pendidikan dasar dan menengah berisiko menghambat program-program penting yang langsung berdampak pada masyarakat. Seperti terhadap bantuan operasional sekolah, tunjangan guru, pelatihan pendidik, serta program beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu,” papar Ratih.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Barat itu mengharapkan, sebagai negara yang tengah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar.

Pemotongan anggaran yang besar ini bisa berdampak pada program wajib belajar 13 tahun, pemerataan akses pendidikan, serta kualitas pengajaran di sekolah-sekolah di daerah terpencil. Ingat, pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara, pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Lebih jauh Ratih menuturkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengakui bahwa dengan anggaran yang makin sedikit, keberlangsungan program-program prioritas akan semakin sulit. Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah efisiensi benar-benar diarahkan pada belanja yang tidak esensial, seperti perjalanan dinas dan operasional birokrasi, atau justru malah mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” tukas Ratih.

Jika pemangkasan itu terus berlanjut tanpa strategi yang jelas, tambah Ratih, maka dampaknya bisa menjadi kontraproduktif, bukan hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi daya saing bangsa di masa depan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi benar-benar diterapkan pada pos-pos anggaran yang redundant, bukan pada program-program pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkas Ratih.

(RO/*)

Add Comment