a

Jiddan Tawarkan Pengelolaan Dana Pensiun secara Mandiri tanpa Bebani APBN

Jiddan Tawarkan Pengelolaan Dana Pensiun secara Mandiri tanpa Bebani APBN

JAKARTA (7 Februari): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menyoroti pentingnya langkah konkret agar sistem dana pensiun tetap berkelanjutan dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan sistem pensiun, terutama dengan meningkatnya jumlah penerima setiap tahun,” ungkap Jiddan, sapaan akrab Thoriq Majiddanor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu RI dan Direktur Utama PT Taspen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Jiddan menyatakan apakah ada kajian untuk mengadopsi sistem fully funded, di mana dana pensiun dikelola secara mandiri tanpa bergantung pada APBN. Sistem itu dianggap lebih stabil dalam jangka panjang, terutama di tengah kondisi fiskal yang tidak menentu.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X (Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan) itu mengungkapkan, transformasi digital dalam layanan pensiun juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 42% penerima pensiun masih menggunakan layanan manual.

Oleh karena itu, strategi peningkatan literasi digital bagi pensiunan menjadi krusial.

Bagaimana PT Taspen memastikan transisi ini berjalan efektif, sekaligus mencegah potensi kebocoran data pribadi dalam sistem pembayaran digital,” kata Jiddan.

Dari sisi pengelolaan investasi, portofolio PT Taspen dan Asabri yang mencakup saham serta reksa dana turut menjadi sorotan. Jiddan menekankan perlunya mitigasi risiko untuk mencegah kerugian dana pensiun.

Apakah ada pengawasan independen terhadap investasi ini agar tetap transparan dan akuntabel?” tanya Jiddan.

Menurutnya, perubahan skema pengumpulan iuran aparatur sipil negara (ASN) di daerah melalui kebijakan dana transfer.

Ia menegaskan pentingnya langkah pemerintah dalam mencegah ketimpangan antarwilayah serta memastikan kelancaran administrasi bagi ASN daerah dalam menerima hak pensiun.

Efektivitas transformasi pembayaran pensiun oleh Direktorat Pengelolaan Jaminan dan Bantuan (DPJB) pun turut menjadi sorotan.

Dengan berbagai perubahan yang tengah berlangsung, pemerintah diharapkan dapat memastikan sistem pensiun yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan bagi para penerimanya,” demikian Jiddan.

(Safa/*)

Add Comment