Dinilai Bebani Rakyat, Irma Minta Menkes Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA (11 Februari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertimbangkan dampak penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Penerapan KRIS JKN dinilai berpeluang menaikkan iuran BPJS di tengah masyarakat yang sedang dihimpit persoalan ekonomi.

Apalagi nanti dilaksanakan KRIS dengan satu tarif pasti akan ada kenaikan tarif. Tadi juga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyampaikan ada kenaikan tarif di 2025, bahkan sudah dipersiapkan regulasinya. Artinya, akan ada kenaikan tarif, apakah ini tidak akan membebani masyarakat lagi?” tegas Irma saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu mengungkapkan, masyarakat dengan kewajiban tarif iuran semula saja masih banyak yang tidak aktif, apalagi menaikkan iuran sebagai dampak penerapan sistem KRIS.

Kita sama sama tahu, tarif yang sekarang saja banyak yang tidak aktif. Bagaimana Pak Menteri mempertanggungjawabkan ketidakmampuan publik untuk melakukan pembayaran, ketika iuran naik. Iuran hari ini saja, banyak sekali yang masih menunggak belum bisa bayar,” ungkap Irma.

Menurutnya, Menteri Kesehatan perlu mempertimbangkan efek lain yang ditimbulkan dari penerapan sistem KRIS JKN yang berpotensi menggerus pendapatan BPJS Kesehatan.

Kemudian soal BPJS, ya side effect KRIS, ini akan menggerus pendapatan BPJS Kesehatan. Kalau dinaikkan, saya yakin kas BPJS akan jebol. Kalau kas jebol defisitnya akan makin besar lagi. Ini dari mana anggarannya, Menkes bertanggung jawab nih soal ini,” paparnya.

Ia menyarankan, Kementerian Kesehatan segera melakukan perbaikan tata kelola klaim rumah sakit agar akses pelayanan kesehatan dapat optimal dirasakan masyarakat. Terutama merumuskan langkah terkait dengan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups/sistem pengelompokan penyakit).

Yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebenarnya, memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa maksimal diterima oleh rakyat, bukan sekadar menerima iuran tapi pelayanan tidak sempurna, tidak maksimal. Bisa kita lihat tiga hari orang berobat sudah dikeluarkan, itu kaitan dengan tarif INA-CBGs, ini harus dibenerin,” tegasnya.

 

Rumah sakit yang nakal Pak Menkes, harus ditindak, diberikan punishment, jangan BPJS yang disuruh melakukan tindakan ke rumah sakit-rumah sakit pemerintah yang melakukan fraud. Ini kewajiban dari Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment