Kejari Kota Bandung Didesak Segera Kembalikan Hak Korban Investasi Bodong DNA Pro

JAKARTA (11 Februari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung segera menuntaskan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Aset sitaan harus segera dilelang untuk selanjutnya dikembalikan kepada para korban.

Saya kira Pak Kajari tidak sulit, tidak susah, mudah ini, Pak. Kecuali dipersulit. Ya kalau bisa dipermudah jangan dipersulit,” kata Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo dan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Rudianto, kasus itu sebenarnya cukup mudah karena sudah ada putusan pengadilan yang inkracht. Pengadilan memutuskan aset hasil sitaan akan dilelang dan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi korban.

Di mana-mana, Pak yang namanya korban jangan diperdebatkan setelah putusan. Pasti sudah tahu pada saat proses penyidikan, karena jaksa dalam proses persidangan, di dakwaan pasti ada di situ berapa korbannya. Dakwaan tidak boleh kabur. Jadi sudah jelas,” tandasnya.

Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menekankan, tujuan hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi dengan melelang aset sitaan, lalu dikembalikan kepada korban.

Mereka menuntut hak, dan Bapak sebagai Kajari tahu posisinya sebagai jaksa pengacara negara, ada warga negara minta haknya, kasih cepat haknya, jangan dipersulit, jangan diperlambat,” tegas Rudianto.

Lambatnya pengembalian aset sitaan pada korban disebabkan Kejari Kota Bandung belum melelang aset tersebut. Selain itu, Kejari juga masih menerima aduan korban di luar daftar korban yang ada dalam persidangan.

Kalau memang berlarut-larut, panggil Jaksa Agung Muda ke sini, biar dipercepat sama Pak Kajari. Jangan berlama-lama. Kita butuh komitmen dan konsistensi agar kasus ini tuntas dan korban mendapatkan kembali hak mereka yang hilang,” pungkas Rudianto.

(Yudis/*)

Add Comment