Penyelesaian Masalah Pertanahan Jangan Hanya Tunggu Viral
JAKARTA (12 Februari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mengatakan meskipun banyak permasalahan pertanahan di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya. Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya peran penting, sehingga masalah itu tidak hanya diselesaikan karena viral di media sosial.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan John N Palinggi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
“Tapi dengan (viral) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujar Bey dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan. Namun, bila ada sengketa, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.
“Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum,” imbuhnya.
Bey juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret. Dia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.
“Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Dapil Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu menghimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah. Hal itu adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkas Bey.
(Yudis/*)