Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Rudianto Lalo Puji Keberanian Hakim Banding

JAKARTA (13 Februari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 2o tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami, dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,” ujar Rudianto, Kamis (13/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu mengungkapkan, putusan banding itu sekaligus menjadi tamparan bagi kejaksaan, sebab jaksa semula menuntut 12 tahun penjara. Bahkan, vonis pada peradilan tingkat pertama terhadap Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.

Ia menilai, hakim begitu progresif dalam memutus perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang fantastis.

“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun, padahal tuntutannya hanya 12 (tahun),” ungkap Rudianto.

Menurutnya, hakim yang memutus perkara Harvey Moeis pada tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan, sehingga putusan banding menjadi simbol dari putusan yang berkeadilan.

“Koreksi bagi hakim tingkat pertama berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan,” ujarnya.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah medio 2015-2022, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun pada tingkat banding.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang enjerat Harvey Moeis hanya 6,5 tahun. Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara.

(metrotvnews/Safa/*)

Add Comment