Irsan Sosiawan Pertanyakan Kejanggalan Perizinan PT Monokem Surya

KARAWANG (15 Februari): Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irsan Sosiawan Gading, mengungkap adanya kejanggalan dalam perizinan perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Karawang, Jawa Barat.

“Perusahaan perlu melakukan penataan ulang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) supaya tidak timbul korban selanjutnya. Harus dilakukan audit jangan sampai membahayakan pekerja. Apalagi dengan suhu dan tekanan panas yang sangat tinggi hingga mencapai 1.200 derajat celcius,” ungkap Irsan saat kunjungan kerja spesifik ke PT Monokem Surya, perusahaan smelter titanium yang berlokasi di Karawang, Jumat (14/2/2025).

Kunjungan kerja Komisi XII DPR itu merupakan tindak lanjut atas insiden ledakan di pabrik pasir zirkon tersebut yang sempat viral dan menelan dua korban jiwa.

Selain mempertanyakan kelanjutan kasus serta tanggung jawab perusahaan terhadap para korban, Irsan juga menyoroti aspek lain seperti pengelolaan limbah dan standar keselamatan kerja (K3) yang dinilai tidak dilakukan dengan baik.

Bahkan legislator NasDem dari Dapil Aceh II (Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa) itu mempertanyakan legalitas perizinan PT Monokem Surya.

“Amdal merupakan syarat utama dalam operasional industri, terutama yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan mineral seperti ini. Tanpa Amdal, ada risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Saya mau tanya kepada perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, apakah boleh beroperasi jika belum ada Amdal. Harusnya tidak boleh!” tegas Irsan.

Pimpinan dan anggota Komisi XII DPR yang hadir dalam kunjungan itu, menyepakati pemanggilan pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup(Panja LH) dengan pemerintah daerah, guna membahas lebih lanjut masalah tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku serta menegakkan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar,” ujar Irsan.

Komisi XII DPR berkomitmen untuk mengawal kasus itu hingga ada kejelasan terkait izin lingkungan serta proses penindakan kasus yang tepat. Mengingat, dua korban dalam insiden itu menerima konpensasi dalam jumlah yang berbeda meski sama-sama meregang nyawa akibat kecelakaan kerja.

Perhatian terhadap persoalan lingkungan dan keselamatan kerja menjadi bagian dari upaya DPR dalam melindungi masyarakat dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Dengan temuan ini, diharapkan pemerintah daerah serta instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, demi menjamin keselamatan publik dan lingkungan sekitar,” pungkas Irsan.

(diana/*)

Add Comment