Tonny Tesar Usulkan Eks Anggota KKB Dipertimbangkan Dapat Amnesti
JAKARTA (17 Februari): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar, meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempertimbangkan pemberian amnesti bagi para narapidana yang sempat tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Kami berharap Pak Menteri dan jajaran turut membantu syarat dari KKB yang bersenjata untuk dilonggarkan, karena senjata juga banyak senjata rakitan, apalagi mereka siap untuk kembali dan Pak Menteri untuk mempertimbangkannya,” ujar Tonny saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Papua itu mengungkapkan, terdapat tujuh narapidana yang telah mendeklarasikan pernyataan integrasi dan kesetiaan untuk kembali ke dalam pangkuan NKRI. Namun, terbentur syarat sehingga tidak memenuhi kualifikasi pemberian amnesti.
“Saya Tonny Tesar dari Dapil Papua, kemarin kami berkunjung ke Lapas Makassar, kami bertemu dengan lima orang yang (mengajukan pembebasan) bersyarat, sudah asesmen dan ad tujuh orang yang tidak masuk kriteria karena masuk dalam kategori KKB bersenjata. KKB itu kelompok kriminal bersenjata. Makar itu pasti semua bersenjata. Kami hanya ingin usulkan, karena ini nanti akan dilaporkan dan dilakukan kajian oleh Menteri Hukum kepada Presiden,” ungkap Tonny.
“Tapi tujuh orang bersenjata yang ada di Lapas Makassar telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap Kementerian Hukum dan Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti agar para terpidana kasus makar yang tergabung dalam KKB, dapat memiliki kesempatan untuk kembali ke pangkuan NKRI.
“Artinya bahwa sesuai dengan program Nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, termasuk juga KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara kita di Jayapura dan Nabire,” paparnya.
“Mereka juga siap kembali ke NKRI dan ini saya yakin mempunyai dampak yang sangat besar. Suratnya sudah kami terima, dan kami sampaikan ke pimpinan DPR dan untuk Bapak Presiden sudah dititipkan lewat Pak Dirjen menemani kita di Makassar,” kata dia melanjutkan.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas akan mempertimbangkan usulan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu terkait pemberian amnesti bagi para narapidana di Papua. Terutama, bagi narapidana yang telah menyatakan kesetiaannya terhadap NKRI.
“Termasuk tadi pengusulan dari Dapil Papua, Fraksi NasDem, kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan ke Bapak Presiden. Apalagi sudah ada suratnya, sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti bukan pertama kali kita lakukan,” pungkasnya.
(Safa/*)