Pemberian Amnesti Wujud Implementasi Astacita Presiden Prabowo

JAKARTA (18 Februari): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, menilai pemberian amnesti kepada para narapidana menjadi wujud implementasi astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Kita bersyukur dalam kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk mencapai astacita, salah satu yang diberikan adalah amnesti kepada narapidana atau warga binaan,” ujar Tonny Tesar di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Papua itu mengungkapkan, Kementerian Hukum RI telah melakukan verifikasi terhadap 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Kini, narapidana yang berpeluang mendapatkan amnesti sebanyak 19 ribu orang.

“Dari total 44 ribu lebih dan ini sesuatu yang sangat baik, mudah-mudahan bisa diverifikasi yang awalnya 19 ribu, bisa naik lagi verifikasinya,” ungkap Tonny.

Ia berharap proses verifikasi pemberian amnesti kepada narapidana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga harapan amnesti untuk memberikan keadilan bagi setiap warga negara dapat terwujud.

“Kami dari Komisi XIII mempunyai harapan bahwa verifikasi ini harus lebih transparan dan akuntabilitasnya terjaga,” paparnya.

Menurutnya, pemberian amnesti juga dinilai sebagai upaya memulihkan hak korban, hingga hak masyarakat, sehingga hukum yang berkeadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita juga berharap pemberian amnesti ini harus ada memperhatikan secara baik tentang hukum, tapi hak korban dan hak masyarakat yang lain agar betul-betul merasakan sesuatu yang adil,” jelasnya.

Untuk itu, pemberian amnesti diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat. Termasuk, amnesti juga ditujukan untuk mengatasi overcapacity di sejumlah Lapas di Indonesia.

“Memang betul harus mengakui overcapacity terjadi di mana mana. Yang kita harapkan warga binaan bisa disiapkan di setiap lapas yang ada, mereka bisa dikembalikan ke masyarakat sepanjang dianggap layak,” paparnya.

(Safa/*)

Add Comment