Revisi UU Kepariwisataan Mesti Bersinergi dengan Kurikulum Pendidikan
JAKARTA (18 Februari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, meminta Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk merumuskan esensi pendidikan dalam RUU Kepariwisataan.
“Apakah sudah duduk bersama antara Kementerian Pariwisata dan Kemendikdasmen? Apakah hanya obrol begini saja,” ujar Erna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Bengkulu itu mengungkapkan, kedua kementerian mesti duduk bersama dalam merumuskan substansi pendidikan dalam revisi UU tersebut. Termasuk mempertimbangkan pendidikan pariwisata masuk dalam kurikulum.
“Apakah memang sudah ada di antaranya dalam pembicaraan itu, ada keputusan jangan dimasukkan ke dalam kurikulum?” tanyanya.
Menurutnya, pendidikan pariwisata mesti dirumuskan secara spesifik agar dijewantahkan secara detail dalam revisi UU Kepariwisataan.
“Saya juga ingin menyoroti pendidikan, esensi pendidikan itu harus lebih spesifik. Kalau SDM (sumber daya manusia) ujungnya kan hanya sertifikasi, tetapi kalau ini ada di kurikulum,” paparnya.
Di sisi lain, Erna juga mengingatkan, dalam pembahasan revisi UU Kepariwisataan perlu mempertimbangkan esensi perubahan yang mengakomodasi perkembangan dan dinamika perubahan terhadap hukum.
Sektor pariwisata mesti beradaptasi dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang memadai.
“Jangan lupa, revisi UU esensinya hanya dua, mengakomodir perkembangan hukum. Kedua, kebutuhan hukum sesuai dengan dinamika perubahan yang terjadi,” jelasnya.
(Safa/*)