UU Minerba Pastikan Keberpihakan kepada Masyarakat Adat
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (18 Februari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi UU, memastikan keberpihakan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.
“Keberpihakan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat juga tercermin dalam perubahan UU Minerba ini,” kata Martin dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Legislator Partai NasDem itu menegaskan, keberpihakan tersebut tampak dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan tambang.
“Di antaranya melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas,” jelas Martin.
Dalam revisi beleid tersebut, juga diatur pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam kepada perguruan tinggi yang dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, untuk kepentingan perguruan tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
Martin menjelaskan, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi akan memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi dengan perjanjian kerja sama.
“Selain itu, dalam perubahan UU Minerba ini juga mengatur agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya juga diatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dan norma Pasal 33 UUD 1945 agar terjadi pemerataan, keadilan, dan demokrasi ekonomi,” tukas Martin.
(Yudis/*)