Perguruan Tinggi tidak Kelola Tambang secara Langsung

JAKARTA (19 Februari): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira, mengatakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru, tidak mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung. Pengelolaan akan dilakukan BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, dengan sebagian manfaat akan diberikan ke perguruan tinggi.

“RUU Minerba telah disetujui DPR dala rapat paripurna. Perguruan tinggi tidak mengelola usaha tambang secara langsung,” kata Nilam dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Nilam menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan kajian mendalam. Meski tak bisa mengelola usaha pertambangan, perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.

“Misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” ujar legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Nilam beharap BUMN, BUMD, maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus. Misalnya, untuk pendanaan riset dan beasiswa.

DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (18/2).

Poin yang banyak disorot terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi. Namun, usulan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi tidak diakomodasi dalam UU Minerba yang baru.

DPR sempat mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun atas masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Selain itu, ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

(metrotvnews/*)

Add Comment