RUU Kebumian Penting Jadi Landasan Hukum Pengelolaan Aspek Kebumian

JAKARTA (20 Februari): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memandang RUU Kebumian sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aspek kebumian di Tanah Air.

“Mengingat perannya yang strategis dalam program pemerintah menghadapi dinamika kebumian terkini, seperti bencana kebumian, kebutuhan energi, perubahan iklim, dan kelestarian lingkungan,” ujar Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Sugeng menjelaskan RUU Kebumian telah diajukan Komisi XII DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dengan nama RUU tentang Geologi.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum produktif untuk bertukar pikiran dan gagasan, mencari solusi terkait aspek-aspek kebumian di Indonesia,” tandasnya.

Legislator Partai NasDem itu menambahkan, Komisi XII akan mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Kebumian.

“Nanti akan kita agendakan ulang dengan stakeholder lain, di samping geologi, nanti kita review undang-undang kebumian. Tidak hanya geolog, nanti ada Badan Geospasial dan sebagainya,” tukas Sugeng.

(Yudis/*)

Add Comment