Irma Suryani Pertanyakan Kebijakan Penempatan Dokter Spesialis

BANDARLAMPUNG (24 Februari): Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani, menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan serta kebijakan penempatan dokter spesialis. Hal itu disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja BURT ke RS Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, Sabtu (22/2/2025).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan di RS Urip Sumoharjo telah mencapai tingkat yang memadai, meskipun masih terdapat kendala terkait persetujuan alat kesehatan (alkes) oleh BPJS Kesehatan.

“Saya juga dari Komisi IX DPR RI, tentu sekaligus menanyakan kesiapan mereka (RS Urip Sumoharjo) terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, mereka 80-90 persen melayani pasien BPJS Kesehatan meskipun ada beberapa alkes yang belum di-approve oleh BPJS Kesehatan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan,” ujar Irma.

Irma menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan permasalahan itu kepada Direktur BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan agar alat-alat kesehatan yang sudah tersedia di RS Urip Sumoharjo dapat segera mendapatkan persetujuan untuk digunakan dalam layanan pasien BPJS Kesehatan.

Irma juga menyoroti keluhan yayasan yang menaungi RS Urip Sumoharjo, khususnya mengenai kebijakan penempatan dokter spesialis. Ia menyebutkan bahwa banyak dokter yang telah disekolahkan oleh yayasan dari RS Urip Sumoharjo untuk mengambil spesialisasi.

Namun, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka justru ditempatkan di rumah sakit lain yang dianggap lebih membutuhkan.

“Tadi juga disampaikan bahwa yayasan yang menaungi Rumah Sakit Urip Sumoharjo mengeluhkan kepada Kementerian Kesehatan bahwa mereka sudah menyekolahkan dokter untuk mengambil spesialis, tetapi seringkali spesialis yang dihasilkan kemudian tidak dipekerjakan di rumah sakit ini. Justru dipekerjakan di rumah sakit lain yang dianggap pemerintah lebih membutuhkan spesialis tersebut,” jelasnya.

Irma menilai bahwa praktik penempatan dokter di rumah sakit lain sangat merugikan yayasan yang telah mengeluarkan biaya pendidikan bagi dokter spesialis tersebut.

“Saya akan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan bahwa praktik seperti ini tidak boleh lagi dilakukan karena merugikan yayasan yang sudah menyekolahkan dokter untuk bisa bekerja di rumah sakitnya,” tuturnya.

(dpr.go.id/*)

Add Comment