Jiddan Sarankan OJK Libatkan UMKM dalam Perdagangan Karbon

JAKARTA (25 Februari): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Perdagangan karbon perlu dimanfaatkan masyarakat secara luas, tidak sekadar memberikan keuntungan bagi perusahaan besar semata.

“Bagaimana OJK memastikan perdagangan karbon Indonesia tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tapi partisipasi UMKM dan masyarakat luas harus ikut terlibat,” ujar Jiddan, sapaan Thoriq Majiddanor, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Keuangan Derivatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X (Gresik dan Lamongan) itu mengungkapkan, OJK perlu memastikan langkah untuk memberikan edukasi yang komprehensif bagi masyarakat agar memahami risiko dan manfaat perdagangan karbon. Ia ingin memastikan OJK terus mengupayakan program edukasi masyarakat.

“Bagaimana OJK memastikan edukasi yang efektif kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami risiko dan manfaat produk derivatif dan karbon ini?” ungkap Jiddan.

Ia menjelaskan, dalam transisi pengawasan derivatif keuangan, OJK telah merumuskan regulasi yang memadai dalam perdagangan karbon. Terutama untuk mekanisme perizinan dan pelaporan sistem berbasis digital. Sistem tersebut dinamakan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint).

“Tentang transisi pengawasan derivatif keuangan, memang OJK sudah menindaklanjuti amanat Undang-Undang tentang P2SK, menerbitkan regulasi POJK Nomor 1 Tahun 2025 yang menyiapkan mekanisme perizinan serta pelaporan sistem berbasis digital yang disebut Sprint,” paparnya.

Ia mempertanyakan mekanisme yang lebih konkret dalam upaya mencegah risiko perdagangan karbon yang dimungkinkan terjadi manipulasi pasar atau skema ponzi.

“Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana mekanisme konkret yang disiapkan OJK dalam memitigasi risiko terkait manipulasi pasar atau yang biasa disebut skema ponzi yang bisa muncul di sektor derivatif?” tanya Jiddan.

Jiddan berharap sistem digital tentang perdagangan karbon yang disusun OJK dapat terintegrasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Mengingat adanya perbedaan infrastruktur sistem antara OJK dan Bappebti, kapan diperkirakan bisa terintegrasi secara penuh? Mesti ada batas waktu kapan yang bisa disampaikan kepada kita,” ujar dia.

Untuk itu, OJK didorong menyusun roadmap atau peta jalan yang mengintegrasikan kondisi perdagangan dan bursa karbon Indonesia dengan standar internasional, sehingga bursa karbon Indonesia dapat bersaing di kancah global.

“Apakah OJK telah memiliki roadmap yang jelas untuk mengintegrasikan bursa karbon Indonesia dengan standar global, seperti carbon market international?” tandas Jiddan.

(Safa/*)

Add Comment