PSU di 24 Daerah Jadi Pintu Masuk Evaluasi Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (25 Februari): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Hal itu tak lepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah.

Rifqi, sapaanRifqinizamy Karsayuda, mengatakan putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu. Komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

“Tentu putusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR. Rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK,” kata Rifqi, Selasa (25/2/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, dari putusan MK diketahui adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara pemilu. Menurut dia, hal itu bakal menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk proses rekrutmen.

“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang,” tegasnya.

Rifqi mengungkapkan terkait adanya kecurangan yang ditemukan pada Pilkada 2024, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, kami menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(metrotvnews/*)

Add Comment