PSU Pilkada Harus Transparan agar tidak Timbulkan Polemik Baru

JAKARTA (26 Februari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy Karsayuda, ada kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” ujar Rifqi, Selasa (25/2/2025).

Rifqi menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu karena kendala pendanaan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.

“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” tandas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Rifqi mengatakan, KPU bersama Komisi II DPR berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Dia berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.

Selain persoalan anggaran, Rifqi mengatakan pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Oleh karena itu, KPU didorong untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.

Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajiban dalam menggunakan suara mereka kembali.

(dpr.go.id/*)

Add Comment