NasDem Setujui 10 RUU Daerah, Tekankan Inovasi dan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA (5 Maret): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, menyatakan Fraksi Partai NasDem menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, dasar hukum dari produk undang–undang di daerah selama ini masih belum jelas, seperti menggunakan Undang-Undang RIS, sehingga perlu diperbaharui dengan mengacu pada ketentuan UUD 1945.

“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian-pengkajian atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui untuk ditindaklanjuti di tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan,” jelas Furtasan.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Banten II (Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon) itu mengungkapkan, persetujuan Fraksi Partai NasDem tersebut menyertakan catatan.

“RUU ini harus dapat mendorong dan memotivasi kepemimpinan kepala daerah untuk lebih berinovasi dalam mengambil kebijakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan publik, khususnya dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran di daerah,” ungkap Furtasan.

Fraksi NasDem, lanjutnya, berharap regulasi tersebut mampu memberikan solusi konkret bagi permasalahan daerah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lebih banyak peluang kerja.

Ke depan, NasDem berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

Furtasan menjelaskan, rumusan substansi materi dalam 10 RUU tersebut telah berkesesuaian dengan UU Pemerintah Daerah. Terdapat sinkronisasi substansi materi perundang-undangan demi memperkuat landasan hukum bagi sejumlah daerah di Indonesia.

“Materi dalam 10 RUU tentang kabupaten/kota harus sejalan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment