Pemerintah Harus Pastikan Hak-Hak Pekerja Sritex Terjamin

JAKARTA (4 Maret): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pentingnya peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap terjamin di tengah proses pailit perusahaan.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, sudah menyampaikan bahwa insyaallah ada investor, dan kurator juga menyampaikan bahwa beberapa peralatan Sritex disewakan, sehingga kawan-kawan bisa bekerja dua minggu ini,” ujar Irma dalam program TopNews MetroTV, Senin (3/3/2025).

Legislator NasDem dari Daerah Pemiliham Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu menekankan, pemerintah harus berpegang pada komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal terhadap karyawan Sritex.

“Saya berkeyakinan dan ingin menyampaikan kepada pemerintah, apa komitmen yang sudah disampaikan kepada karyawan Sritex tidak akan ada PHK, tentu tidak ada PHK. Tadi Noel (Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah menyampaikan kepada kita semua, insyaallah ada lapangan pekerjaan untuk eks karyawan Sritex,” ungkap Irma.

Ia juga mengingatkan bahwa jika PHK tetap terjadi, pemerintah harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi. Komisi IX DPR, lanjutnya, akan mengawal hak-hak pekerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kurator harus bertanggung jawab terkait dengan pesangon. UU menyatakan bahwa kalaupun perusahaan dipailitkan, maka semua kebutuhan atau hak-hak karyawan harus didahulukan, lalu kemudian dibayarkan atau diambil kepada kurator. Itu yang harus dikawal teman-teman Kemnaker,” tegas Irma.

Menurutnya, PHK masal bisa diatasi jika Kemnaker bekerja optimal dalam memberdayakan tenaga kerja yang terdampak. Termasuk, mempertegas bahwa DPR RI, khususnya Komisi IX akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja Sritex agar tidak ada yang dirugikan dalam proses hukum perusahaan tersebut. Sekaligus, memastikan kuota lowongan pekerjaan yang pernah disampaikan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatasi PHK masal.

“Tentu dengan adanya PHK masal seperti ini, kalau saja itu diberdayakan dan Kemnaker betul-betul kerja dengan bagus, saya pikir tidak ada masalah, karena bisa diserap,” kata Irma.

(Safa/*)

Add Comment