Sri Wulan: Cegah Monopoli Penyelenggaraan Haji Khusus
JAKARTA (5 Maret): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan, menyoroti transparansi dalam proses pemberangkatan haji khusus. Terutama, peran enam E-Hajj dalam konsorsium serta 331 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna memastikan sistem yang adil dan tidak terjadi monopoli.
“Kalau dari NasDem minta penjelasan mengenai pelaksanaan proses pemberangkatan haji khusus. Tadi disampaikan ada enam E-Hajj dalam konsorsium, kemudian ada 331 PIHK. Ini mohon penjelasan,” ujar Sri Wulan saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III (Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan) itu mengungkapkan, kejelasan data tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah ada pihak yang memonopoli atau sistem yang berlaku sudah proporsional.
“Juga boleh dilampirkan secara tertulis siapa saja, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sebelumnya,” katanya.
Polemik terkait keberangkatan haji khusus menjadi perhatian, terutama dalam memastikan keadilan bagi jemaah dan mencegah adanya praktik yang merugikan calon jemaah.
“Paling tidak kita bisa tahu PIHK mana yang memonopoli, apakah semua berlaku sama dan proporsional?” tanya Sri Wulan.
Transparansi dalam penyelenggaraan diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Itu harus diperjelas dan penting sekali, mohon harus dilampirkan,” pungkasnya.
(Safa/*)