Political Will untuk Wujudkan Kesetaraan Harus Direalisasikan secara Konsisten

JAKARTA (9 Maret): Political will dari para pemangku kepentingan dan kesiapan perempuan untuk memenuhi amanat konstitusi dalam mewujudkan kesetaraan harus konsisten direalisasikan.

“Pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Untuk itu perlu political will pihak-pihak terkait, termasuk kesiapan perempuan untuk mewujudkannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/3/2025).

Pernyataan Lestari itu disampaikan pada saat wawancara secara daring dengan Metro TV pada Sabtu (8/3), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.

Tahun ini peringatan Hari Perempuan Internasional mengambil tema Untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan: Hak, Kesetaraan, Pemberdayaan .

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejatinya konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan.

Sejumlah tantangan, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, seperti dalam bentuk tekanan sosial pada kultur patriarki yang berkembang di sejumlah daerah.

Hal itu, tambah dia, harus mampu dihadapi untuk melaksanakan amanat kesetaraan dari konstitusi.

Menurut Rerie, sejumlah langkah pemberdayaan dan afirmasi sangat dibutuhkan dalam mendorong perempuan agar mampu menembus ‘tembok kaca’ yang menghalangi partisipasi aktif mereka di ruang publik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap semakin tumbuh political will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan diri perempuan dalam mewujudkan kesetaraan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. (*)

Add Comment