Furtasan Harap UU Sisdiknas Mengakomodasi Hak-Hak Guru Nonformal

SERANG (10 Maret): Badan Keahlian DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Universitas Bina Bangsa (UBB), Serang, Banten mendapat dukungan dari anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Furtasan Ali.

Menurut Furtasan, kegiatan itu bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat untuk mengetahui persoalan yang ada di masyarakat. Salah satunya terkait upaya agar guru nonformal atau guru PAUD dapat diakui dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru.

“Ditambah dengan wajar (wajib belajar) 13 tahun sekarang, itu sudah menyentuh pendidikan taman kanak-kanak, tetapi baru yang formal, yang informalnya, yang di bawah lima tahun belum tersentuh. Nah ini menjadi catatan kita, jangan sampai terlewat,” ungkap Furtasan seusai pertemuan, di Serang, Banten, Jumat (7/3/2025)

Legislator NasDem dari Dapil Banten II (Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) itu juga menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Adapun perbaikannya perlu dilakukan karena UU mesti mengikuti perkembangan zaman.

“Revisi ini juga mencakup undang undang lain yang membahas mengenai pendidikan, sehingga pola yang akan digunakan seperti omnibus law dengan kodifikasi. Dari rancangan yang ada ini ternyata tidak berdiri sendiri,” terang Furtasan.

Sekarang ini, tambahnya, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ada Undang-Undang Guru dan Dosen, ada Undang-Undang Perguruan Tinggi, ada Undang-Undang Pesantren, ada Undang-Undang Pemda, semuanya dirangkum. Oleh karena itu, Badan Keahlian DPR RI perlu melakukan sinkronisasi.

“Ini adalah (RUU Sisdiknas) hak inisiatif daripada DPR (untuk mengusulkan UU),” pungkas Furtasan.

(dpr.go.id/*)

Add Comment