Nabil Husien Sambut Dubes Inggris, Bahas Penerapan Restorative Justice
JAKARTA (11 Maret): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, hadir saat menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey.
Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi, Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu berperan aktif mengikuti serangkaian diskusi tentang sistem hukum pidana Inggris hingga penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Terutama diskusi akan mengkaji pertimbangan dalam perumusan dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pertemuan perwakilan anggota Komisi III DPR dengan Dubes Inggris juga mengulas tentang upaya penerapan keadilan restoratif yang berdampak pada solusi mengatasi overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Termasuk penerapan keadilan restoratif di Inggris yang mengutamakan mediasi hingga sanksi sosial. Pendekatan tersebut telah diimplementasikan di sejumlah negara maju agar menekan angka warga binaan yang menghuni lapas.
Bahkan, penerapan keadilan restoratif di Inggris mampu menekan angka residivisme hingga 14%. Sekaligus, menghemat anggaran negara dalam pengelolaan lapas.
Untuk itu, pertemuan yang dilakukan para anggota Komisi III dengan Dubes Inggris akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RUU KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum kekinian. (Safa/*)