Pemerintah Diminta Jelaskan Peruntukan Dana Komponen Harga Tiket Pesawat
JAKARTA (12 Maret): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, mempertanyakan peruntukan komponen harga tiket pesawat. Pemerintah diminta menjelaskan kemana arus uang yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket pesawat.
“Dalam komponen tiket itu ketemulah bagiannya, di situ ada tarif dasar, pajak dan PPN, termasuk airport tax. Nah ini jadi pertanyaan, kira-kira airport tax itu apakah disetor ke Angkasa Pura atau tetap berada di maskapai?” tanya Mori dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala BNPP/Basarnas Lenjend TNI Suharyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mori menyatakan, bila komponen tersebut disetorkan ke Angkasa Pura, harus diberi penjelasan secara rinci karena penumpang tidak diberikan pelayanan oleh Angkasa Pura.
Menurutnya, jika dihitung pendapatan Angkasa Pura di Bandara Soekarno-Hatta per tahun 2024 dengan pergerakan 54.8 juta penumpang, maka total pendapatannya adalah Rp8,8 triliun lebih.
“Kalau dihitung orang yang no show, tiket hangus karena terlambat datang dan alasan-alasan lainnya sekitar 5%, maka ada dana sebesar Rp450 miliar lebih yang tidak jelas peruntukannya. Apakah diambil maskapai atau disetorkan ke Angkasa Pura,” ungkapnya.
Belum lagi, tambah Mori, bandara-bandara di seluruh Indonesia. Dia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp2 triliun lebih dalam setahun.
Legislator dari Dapil Dapil NTB I (Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, dan Kota Bima) itu meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan PPN 11%, apakah disetor ke negara atau disimpan di maskapai.
“Saya tahu kan Bapak ini baru jadi Menhub, tapi saya yakin teman-teman Pak Menhub ini tahu. Nah komponen tiket ini uangnya lari kemana? Terus apakah itu sah atau tidak? Bayangkan ini kejadian bertahun-tahun lamanya,” tandasnya.
Mori meminta kepada pimpinan Komisi V dalam masa sidang berikutnya untuk melakukan rapat khusus dengan pihak maskapai, Angkasa Pura, dan Kemenkeu.
“Pada masa sidang berikut saya minta kita hadirkan maskapai, Angkasa Pura, dan Kemenkeu. Apakah Kemenkeu terima PPN yang 11% tersebut dari penumpang? Mudah-mudahan ini bisa jadi bahan yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih mendalam,” tutupnya.
(Yudis/*)