Sahroni Tegaskan Kapolres Ngada Harus Dihukum Maksimal

JAKARTA (12 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus dihukum maksimal atas tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Fajar juga diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

“Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu, meminta institusi Polri profesional dalam menangani kasus tersebut. Wajah Polri dipertaruhkan dalam kasus yang menjerat Fajar itu.

“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu,” sebut Sahroni.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu berpesan, marwah Polri harus dijaga dan tidak dirusak oleh tindakan Fajar yang mencoreng reputasi kepolisian.

“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolres berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkasnya.

(metrotvnews.com/Safa/*)

Add Comment