NasDem Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung

JAKARTA (18 Maret): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasus tersebut harus diselidiki secara transparan dan profesional agar keluarga para korban mendapatkan keadilan.

“Kami meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar kemudian tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Rudianto di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga anggota Polri saat menjalankan tugas.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga anggota Polri saat menjalankan tugas demi menegakkan hukum yang berkeadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ungkap dia.

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” imbuhnya.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian kepada keluarga korban yang tewas saat menjalankan tugas.

“Kami berharap Kapolri dapat memastikan ketiga almarhum dan keluarga mendapatkan hak mereka, baik secara hukum maupun kesejahteraan,” paparnya.

Komisi III DPR memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Terutama, memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, jika terdapat indikasi adanya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut, ia berharap agar kasus diselidiki secara transparan dan profesional.

“Jika benar nantinya hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum TNI, maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment