Mamat Rachmat Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Cimahi Selatan
Getting your Trinity Audio player ready...
|
CIMAHI (20 Maret): Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ekonomi kreatif untuk pengembangan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (19/3/2025).
Sosialisasi ini, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.
“Perda ini sudah ada sejak masa Gubernur Ahmad Heriawan, namun masih banyak masyarakat yang belum mengenal atau memahami tentang ekonomi kreatif. Penting bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini agar semua pihak dapat berkontribusi,” ungkap Kang Rachmat, panggilan Mamat Rachmat.
Kang Rachmat menekankan ekonomi kreatif mencakup dua aspek utama, yaitu administratif dan ekonomi.
“Dalam peraturan daerah, terdapat tantangan dalam perencanaan dan pendataan. Semua ini perlu direncanakan dan dicatat dengan baik agar suatu wilayah dapat berkembang menjadi area yang kreatif,” jelasnya.
Ketua DPW NasDem Jabar itu menekankan bahwa tanpa adanya perencanaan yang matang, potensi besar yang dimiliki oleh daerah tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif, lanjutnya, harus disesuaikan dengan potensi daerah setempat.
“Pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif sangat penting untuk mengevaluasi apakah masyarakat memiliki kemampuan berwirausaha, mengingat adanya bakat dan minat yang mendukung,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi.
Kang Rachmat juga menekankan pentingnya seni dalam ekonomi kreatif.
“Pusat kreasi biasanya lebih fokus pada seni, di mana ekonomi seni merupakan bagian penting. Semua aspek seni kreatif, seperti Jaipong dan berbagai bentuk seni lainnya, juga diatur dalam peraturan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seni tidak hanya berperan sebagai produk ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat identitas budaya dan memperkaya kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, kegiatan ekonomi berbasis budaya yang dilindungi oleh Perda ini diharapkan dapat memanfaatkan keunggulan kompetitif daerah.
“Di Cimahi, mungkin ada wilayah yang memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya,” jelasnya.
Ia berharap bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, potensi ini dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Kang Rachmat berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam membangun ekonomi kreatif di masa depan.
“Perda Nomor 15 Tahun 2017 melindungi semua hak masyarakat dan menjamin ekspresi dalam bidang ekonomi, budaya, seni, dan berbagai aspek lainnya,” tutupnya.
Ia mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk berani berinovasi dan terlibat dalam pembangunan ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
(VIC/WH/GN)