Upaya Penghapusan Perkawinan Anak Harus Dilakukan secara Konsisten
JAKARTA (23 Maret): Upaya penghapusan perkawinan anak harus konsisten dilakukan demi mengakselerasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.
“Tren penurunan angka perkawinan anak yang terjadi saat ini harus kita syukuri. Namun, lebih penting dari itu adalah bagaimana perkawinan anak itu benar-benar bisa dicegah agar tidak terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan angka perkawinan anak terus menurun pada rentang 2021-2023, dengan rincian 10,35% pada 2021, 9,23% pada 2022, dan 6,92% pada 2023.
Menurut Kemen PPPA, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja para pemangku kepentingan lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama.
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara pihak terkait harus terus ditingkatkan agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pasalnya, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, bila perkawinan anak masih terjadi, kekhawatiran terhadap kualitas generasi penerus bangsa yang rendah di masa datang semakin besar.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari DapilJawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, menyatakan perkawinan usia dini berisiko meningkatkan kematian bayi serta anak berpotensi kekurangan gizi, sehingga berisiko terhambat pertumbuhannya karena stunting.
Kondisi tersebut, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan tantangan yang harus dihadapi bila perkawinan anak masih terjadi.
Rerie sangat berharap para pihak terkait dapat terus meningkatkan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di daerah masing-masing, sehingga dapat mengakselerasi upaya penghapusan perkawinan anak di Tanah Air. (*)