DPRD Kota Bogor Perkuat Raperda Perlindungan Perempuan dengan Layanan Terpadu dan Pendekatan Holistik

BOGOR (22 Maret): DPRD Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan pendekatan holistik.

Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan tetapi juga mendorong pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Perberdayaan Perempuan DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani (DPS) mengatakan, Raperda dirancang sebagai instrumen hukum yang menyeluruh, mengintegrasikan aspek teknis, layanan korban, dan pemberdayaan multidimensi.

“Perempuan dan anak adalah kelompok rentan. Agar bisa menjadi perempuan hebat, tangguh, dan penuh kasih, maka dalam Raperda ini juga kita memerlukan data perempuan yang tergolong rentan. Kita memerlukan data terpilah perempuan yang tergolong rentan agar intervensi kebijakan tepat sasaran,” kata DPS kepada partainasdem.id, Sabtu (22/3/2025).

Raperda ini, kata DPS, tidak hanya sejalan dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi juga harus mengikat secara kebijakan lokal, termasuk mengatur peran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, meski masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.

“Dengan demikian sinergi antarinstansi akan lebih kuat,” kata dia.

Salah satu fokus penyempurnaan Raperda adalah penguatan dan penyempurnaan layanan terpadu bagi korban kekerasan. DPS menyoroti pentingnya one-stop service yang menyediakan akses psikologis, medis, hukum, dan rehabilitasi sosial di satu lokasi dengan koordinasi antarinstansi.

“Layanan ini harus diperkuat dengan rencana daerah lima tahunan dan tahunan agar berkelanjutan. Selain itu, keberadaan rumah aman (safe house) wajib dijamin sebagai tempat perlindungan bagi korban,” tegas DPS.

Pansus juga menekankan perlunya mempertegas peran Perkumpulan Organisasi Wanita (POW) dalam Raperda ini yang diharapkan bisa menjadi mitra aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Kota Bogor.

“POW adalah ujung tombak pemberdayaan di tingkat akar rumput. Mereka harus dilibatkan secara formal, baik dalam edukasi pencegahan kekerasan maupun penguatan UMKM perempuan melalui pelatihan dan akses permodalan,” jelas DPS.

Lebih lanjut, Raperda dirancang dengan pendekatan multidimensi yang mencakup aspek religi, profesi, politik, sosial, ekonomi, dan seni-budaya. Di bidang hukum, perlindungan korban dan penegakan regulasi menjadi prioritas, sementara itu aspek agama dan budaya diintegrasikan untuk menghapus stigma negatif terhadap perempuan.

“Di sektor politik, kami mendorong peningkatan kuota keterwakilan perempuan di lembaga publik. Sementara itu di ekonomi, pelatihan kewirausahaan dan penguatan UMKM perempuan harus menjadi program unggulan,” paparnya.

Mekanisme pengawasan dalam Raperda juga disesuaikan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga pemerintah, masyarakat, dan organisasi perempuan. DPS menegaskan, keberhasilan Raperda bergantung pada implementasi yang terukur.

“Kami berharap semua pihak terus bersinergi, tidak hanya dalam penyusunan, tetapi juga pelaksanaan di lapangan. Dengan pendekatan holistik ini, Raperda diharapkan menjadi landasan efektif untuk menciptakan perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan Bogor,” tutupnya.

(WH/AS)

Add Comment