Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara: LKPJ Harus Jadi Alat Evaluasi Kinerja Pemda

KWANDANG (26 Maret): Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara yang digelar Rabu (26/3) di Kwandang, Gorontalo Utara, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi harus menjadi alat evaluasi yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Gorontalo Utara, Indri Monoarfa, menekankan bahwa LKPJ memiliki fungsi utama sebagai sarana evaluasi kinerja pemerintah daerah, peningkatan transparansi publik, serta dasar bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan strategis ke depan.

“LKPJ memberikan gambaran mengenai capaian program dan kebijakan selama satu tahun anggaran. Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk mengidentifikasi keberhasilan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program, sehingga bisa disusun strategi perbaikan untuk tahun berikutnya,” ujar Indri.

Fraksi Partai NasDem juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ditegaskan bahwa dana publik harus digunakan secara efisien dan tepat sasaran. LKPJ akan menjadi dasar DPRD dalam mengawasi realisasi program dan kebijakan daerah agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Lebih lanjut Fraksi Partai NasDem mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika ada keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam laporan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi politik.

Selain aspek transparansi, Fraksi Partai NasDem juga menyoroti penyelesaian tunggakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan aparat desa. Mereka menilai bahwa keterlambatan pencairan hak tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan internal yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Rapat paripurna itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rekomendasi dari pembahasan LKPJ itu akan menjadi acuan dalam penyusunan program dan kebijakan daerah ke depan.

(WH/KL)

Add Comment