Ning Dini Sosialisasikan UU Kesejahteraan Sosial

Getting your Trinity Audio player ready...

KRAKSAAN (7 April): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, di Pondok Pesantren (Ponpes) Nuriddahlani, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolonggo, Jawa Timur, Minggu (6/4/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gus Fais Mahfud dan Gus Rizal selaku pengasuh dan ketua yayasan serta para guru dan warga sekitar ponpes.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo – Pasuruan) yang akrab disapa Ning Dini itu mengungkapkan bahwa kegiatan itu bagian dari edukasi terhadap warga terkait aturan, utamanya terkait kesejahteraan sosial.

“UU ini setidaknya mencakup aspek kesejahteraan sosial mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Ini menunjukkan negara memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang tidak mampu,” terang Ning Dini.

Dalam kesempatan tersebut, ia tidak hanya sosialisasikan UU sebagai bentuk kepeduliannya, tapi juga membagikan paket sembako kepada warga. (RO/*)

Add Comment