Eks Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diusut secara Pidana
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (8 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto dibawa ke ranah hukum. Kasus itu tak boeh berhenti pada pemecatan saja.
“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya,” tegas Sahroni, Senin (7/4/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyampaikan pelaku kekerasan seksual dilakukan dari beragam latar belakang. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kekerasan seksual yang terjadi.
“Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatarbelakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi,” tandasnya.
Sahroni juga mengingatkan pihak kepolisian responsif menindaklanjuti laporan kekerasan seksual. Aparat berwajib juga didorong memberikan tuntutan hukuman berat terhadap pelaku.
“Agar ada efek jera di masyarakat,” ujar legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Sebelumnya, UGM memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024. Kasus itu mencuat setelah ada laporan ke kampus pada Juli 2024.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan pelaku telah dijatuhkan sanksi pemecatan berdasarkan SK Rektor tahun 2025. Saat ini, Kemendiktisaintek sedang memproses pencopotan status ASN pelaku. (metrotvnews/*)