Dokter Cashtry: Kode Etik Kedokteran Bukan Sekadar Bacaan
Getting your Trinity Audio player ready...
|
ARAB SAUDI (10 April): Dugaan tindak kriminal pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oknum dokter kini tengah menjadi sorotan publik.
PAP, seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, ditahan polisi karena diduga memerkosa anggota keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).
Dr. dr. Cashtry Meher, Ketua DPP Prokes Partai NasDem mengecam keras perilaku yang sangat memalukan dan mencoreng tugas mulia dokter.
“Ini sangat bertentangan dengan attitude seorang dokter. Sebelum menjadi dokter ia harus menjalankan sumpah dokter. Ini malah melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu proses hukum harus ditegakkan,” tegas Cashtry saat dihubungi melalui telepon di Arab Saudi, Kamis (10/4/2025).
Founder Yayasan Cahaya Peduli Semesta Indonesia yang fokus menangani masalah stunting ini mewanti-wanti agar penerimaan PPDS lebih diperketat.
“Ke depan harus lebih berhati-hati dalam penerimaan PPDS. Seorang dokter bukan hanya dididik dari segi ilmu pengetahuan saja, namun harus selaras dengan attitude”, tegas Cashtry.
Dia mengingatkan, profesi dokter tidak hanya memerlukan keterampilan medis yang mumpuni, tapi juga integritas dan etika tinggi. Kode etik kedokteran menjadi landasan moral dan profesional bagi para dokter dalam menjalankan tugas mulia mereka.
“Kode etik kedokteran bukan sekedar bacaan, melainkan sebagai jantung dari praktik medis yang beretika dan profesional. Tanpa mematuhi prinsip-prinsip ini, seorang dokter bisa menghadapi konsekuensi serius, baik dari sisi profesi maupun hukum,” katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, pemahaman mendalam tentang kode etik serta penerapan yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi dokter,” tutur Cashtry.
Sementara itu, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka PAP sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Akibat tindakan kriminalnya, tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(NUR/GN)